How To Design Blog Post Layout

pin on pins by you

:

How To Design Blog Post Layout Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diwarnai tangisan kuasa hukum sang artis. Chase Ink Business Card

Diterbitkan 01 Juli 2026, 13:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Social Media Post Shoping Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan permohonan PK dari pihak Nikita selaku pemohon terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dokter Reza Gladys. Product Display Mold

Pay Off Credit Cards Dalam persidangan tersebut, What Is A Blog Website tidak hadir secara langsung sebagai prinsipal dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Usman Lawara bersama tim menyampaikan poin-poin permohonan di hadapan majelis hakim dengan menekankan sisi kemanusiaan di balik kasus Product Launch Sample yang menjerat kliennya. Examples Of Blog Graphic

Buy Gift Card With Checking Account "Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah sekaligus sebagai tulang punggung," ujar Usman Lawara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). News Blog Seection For Website Design

Bad Blogging Example Usman menjelaskan bahwa perjuangan hukum melalui jalur PK ini bukan semata-mata mengenai persoalan hukum formal. Ia menyoroti kondisi Nikita Mirzani yang merupakan seorang ibu tunggal dan harus menghidupi ketiga anaknya sendirian sebelum akhirnya ditahan. Instagram Story Post Design Idea

New Product Launch Communication Plan "Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang saat ini berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," ucapnya. Instagram Post 3 New Products Launching

Academic Writing Research Paper   Articles To Read India

Social Media Post Shoping How To Design Blog Layout

Icon For Business Cards Selama proses pembacaan permohonan di ruang sidang, suasana sempat menjadi emosional ketika Usman Lawara terlihat meneteskan air mata. Ia mengaku terharu karena menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum yang sudah berjalan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. What Is Blog Clip Art

Early College Essay Examples "Makanya tadi saya sedikit terharu karena memang itu yang kami lihat, menilai dari putusan-putusan hakim tadi sudah kami sampaikan semua," jelas Usman. Example Of Written Blog

Online Business Cards Print Pihak kuasa hukum berharap besar agar majelis hakim pada tingkat Peninjauan Kembali ini bisa melihat perkara secara lebih jernih. Mereka meminta hakim mempertimbangkan nasib anak-anak Nikita yang terdampak langsung atas putusan hukum yang dinilai cacat tersebut. Bank Of America Credit Cards

Personal Blog Means "Kalau tidak, kalau dibiarkan begitu saja maka ketidakadilan ini akan merajalela jadinya," pungkas Usman. New Product Launch Plan Picture Drawing

Free Facebook Banner Template   Best Kids Stories

Pay Off Credit Cards How To Design Blog Post Layout

Post Feature Facebook Perdebatan mengenai kehadiran fisik pemohon dalam persidangan pun mewarnai sidang hari ini. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, bersikeras meminta majelis hakim mengabulkan permohonan agar kliennya dapat hadir langsung di ruang sidang. Credit Card With No Limit

How To Read Full Article Without Subscription Baca berita terkini dan terpercaya di Product Information Flyer Template How To Read A Scholarly Article

Office Facebook Post Ideas

Menurut Usman, tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan resmi agar Nikita sementara dikeluarkan dari rumah tahanan untuk mengikuti sidang PK. Namun, majelis hakim mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut kehadiran pemohon PK tidak lagi bersifat wajib. "Persidangan tadi memang kami menyampaikan kepada hakim dan juga kami menyampaikan surat permohonan untuk menghadirkan Nikita," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Usman mengaku memahami dasar hukum yang digunakan majelis hakim. Meski begitu, ia menilai perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus Nikita seharusnya mengedepankan prinsip transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses peradilan. "Kami memahami hal tersebut dengan rujukan SEMA 4 Tahun 2016, tapi setelah putusan kemarin itu banyak respons dari masyarakat yang bersifat negatif terhadap proses peradilan ini," tuturnya. Sebagai dasar hukum, Usman mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Menurutnya, putusan tersebut memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan SEMA dan menegaskan bahwa pemohon PK semestinya hadir secara langsung karena pihak yang merasakan akibat putusan pidana adalah terpidana itu sendiri. "Wajib hukumnya pemohon PK itu harus hadir. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kehadiran penasihat hukum dalam permohonan PK sifatnya hanya mendampingi, karena yang mengalami langsung akibat dihukumnya seorang terpidana adalah prinsipal itu sendiri," tegasnya. Usman pun berharap pengadilan mempertimbangkan kembali permohonan tersebut dengan mengutamakan putusan Mahkamah Konstitusi. "Pengadilan melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2016 mengatakan bahwa pemohon PK tidak lagi wajib hadir, tapi ada peraturan yang lebih tinggi, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Kapanlagi.com, Wulan Noviarina AnggrainiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan