How Old Do You Need To Get A Credit Card CloneAGC, Jakarta - Mantan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren mengakui kalau bosnya Muhammad Nazaruddin mengirim uang ke Bandung, Jawa Barat untuk keperluan Content Marketing Ideas pada 2010. Kongres itu digelar untuk memilih Ketua Umum PD yang kemudian dimenangkan Example Of Newsletter Bespoke For Travel Consultant.
Clara mengatakan, saat itu dirinya melihat para atasannya tengah membereskan uang di dalam kardus. Ia melihat itu di ruangan keuangan kantornya di lantai 3.
"Saya pas datang ke ruang keuangan melihat mereka lagi ngepak-ngepak uang di dalam kardus. Di ruang keuangan lantai 3 yang di kantor Mampang," kata Clara saat bersaksi untuk Anas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/7/2014).
Clara sendiri mengaku tidak tahu uang-uang itu dalam bentuk pecahan rupiah atau dolar. Tapi yang jelas, ia mengetahui tumpukan uang dalam kardus itu hendak dikirim ke Bandung guna keperluan Kongres PD.
"Ke Bandung katanya. Saya cuma tahu itu dikirim ke Bandung untuk keperluan kongres. Saya dengar dari Yulianis, dia bilang sedang siapkan uang untuk keperluan Kongres Partai Demokrat. Begitu bahasanya," ucap Clara.
Clara mengaku, uang itu dikirim menggunakan mobil operasional kantornya. Pengiriman menggunakan mobil itu juga disertai dengan pengawalan, tapi dia tidak menyebut pengawalan yang dimaksud.
"Ada mobil operasional kantor dipakai. (Honda) CR-V untuk kirim ke Bandung. Ada pengawalan juga," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus penerimaan Journal Review Template proyek P3SON Initial Launch Plan dan proyek-proyek lain ini, Anas didakwa menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang sebanyak Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar Amerika Serikat.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan nilai Rp 478, 632 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ein) Credit Cards With Best Rewards
Website Login Page Templates Baca berita terkini dan terpercaya di Interest Credit Cards For Good Credit Breaking News Template Bar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297483/original/080775700_1784095158-Screenshot_2026-07-15_123742bbbb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297473/original/054602700_1784094013-cek_fakta_BRI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5547119/original/085428000_1775445943-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-06T101438.375.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297255/original/001962300_1784085160-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-15T101147.650.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/685218/original/andi%20mallarangeng%20dan%20nazar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288624/original/094450800_1783327932-000_B9C996W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297435/original/065011900_1784091222-000_C27U8NQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4893064/original/098068400_1721122752-FotoJet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5936533/original/005039500_1778833892-063_2276293040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297036/original/087342800_1784067028-fran2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3082774/original/037721700_1584860118-Pelatih_Jebolan_Serie_A_05.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297029/original/052747100_1784066633-Spain_s_Pedro_Porro_celebrates_scoring_their_second_goal_with_Pau_Cubarsi__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297082/original/028669700_1784076848-000_C27U6KD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297076/original/040450300_1784075378-barton_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297070/original/029757400_1784071679-Players_of_France_and_Spain.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297047/original/067992000_1784067138-fran6.jpg)