Marketing Budget Template Excel

michael jackson family home 2026 all you should know before going

:

Marketing Budget Template Excel Hukuman pidana dan perdata layak diberikan kepada 2 pelaku dan 1 orang yang diduga membantu pencabulan terhadap bocah TK. Product Social Media Post BG

Diterbitkan 16 April 2014, 16:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

How Is A Blog Post Written CloneAGC, Jakarta - Pelecehan seksual kembali menghitamkan dunia pendidikan Indonesia. Bocah berusia 6 tahun dengan inisial A menjadi korban tindakan asusila di sekolahnya sendiri yang diduga dilakukan petugas kebersihan sekolah bertaraf internasional itu.

Terkait kasus ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, Polda Metro Jaya harus segera mengungkapnya. Sebab, imbuh Arist, hukuman pidana dan perdata layak diberikan kepada 2 pelaku dan 1 orang yang diduga membantu peristiwa keji tersebut.

"Sekolah harus tanggung jawab pidana dan perdata bukan hanya ke korban, tapi seluruh anak di sekolah itu. Perdatanya sekolah telah lalai. Pidananya karena dilakukan oleh karyawan sekolah," ujar Arist di Kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Rabu (16/4/2014).

Memang saat ini, jelas Arist, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah TK tersebut sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Namun, seorang wanita berinisial AF yang juga ikut membantu dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Arist memaparkan, seperti termaktub di UU Perlindungan Anak, bagi siapa yang memfasilitasi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak-anak, maka itu juga dikategorikan sebagai kejahatan pidana.

"Perannya ikut serta buka baju, saksi korban menyiram air ke wajah supaya mau melayani dan menutup pintu. Si perempuan itu tidak melapor itu, pembiaran. Karena UU Perlindungan Anak, yang memfasilitasi kejahatan harus dipidana. Polda Metro jangan lihat karena ada herpes bakteri harus ditangkap," katanya.

Lebih jauh, Arist mengatakan, pihaknya akan mendesak kepada polisi agar diberikan tuntutan Pasal 82 UU Perlindungan Anak sebagai tuntutan primer dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. Sedangkan subsidernya Pasal 390 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun.

"Tapi kalau dia (AF) terbukti berkomplot, dia kena pasal berlapis," pungkas Arist. (Yus Ariyanto) Business Cards For Attorneys

System Launch Presentation Slide Template Baca berita terkini dan terpercaya di Fedex Business Cards Welcome Post For Facebook Business Ideas